Saturday, September 24, 2011

PENGERTIAN BANK

PENDAHULUAN

Salah satu perusahaan yang menjual jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan atau lebih dikenal dengan nama bank. Mendengarkan kata bank sebenarnya tidak asing lagi bagi kita terutama yang hidup di perkotaan. Bahkan di pedesaan sekalipun saat ini kata bank bukan merupakan kata yang asing dan aneh. Menyebut kata bank setiap orang selalu mengaitkannya dengan uang sehingga selalu saja ada anggapan bahwa yang berhubungan dengan bank selalu ada kaitannya dengan uang. Hal ini tidak salah karena bank memang merupakan lembaga keuangan atau perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Sebagai lembaga keuangan bank menyediakan berbagai jasa keuangan. Di negara-negara maju bank bahkan sudah merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat setiap kali bertransaksi.

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata "bank" berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.

Oleh karena itu, bank berfungsi sebagai perantara keuangan, dalam hal ini faktor kepercayaan dari masyarakat merupakan faktor utama dalam menjalankan bisnis perbankan. Manajemen bank dihadapkan pada berbagai upaya untuk menjaga kepercayaan tersebut, sehingga dapat memperoleh simpati dari para nasabah serta calon nasabah.






















PEMBAHASAN

A.   PENGERTIAN BANK
«  Bank secara sederhana dapat diartikan sebagai:
Lembaga Keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
«  Pengertian lembaga keuangan adalah:
Setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan di mana kegiatan bank hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
«  Jika ditinjau dari asal mula terjadinya bank, maka pegertian bank adalah meja atau tempat menukarkan uang.
«  Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan adalah:
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
«  Menurut Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE:
Bank merupakan sarana yang memudahkan aktivitas masyarakat untuk menyimpan uang, dalam hal perniagaan, maupun untuk investasi masa depan. Dunia perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat berperan dalam bidang perekonomian suatu negara (khususnya dibidang pembiayaan perekonomian).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama, yaitu:
1.      Menghimpun Dana, merupakan kegiatan pokok perbankan.
Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana (uang) dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Pembelian dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya. Jenis simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah simpanan giro, tabungan, sertifikat deposito, serta deposito berjangka di mana masing-masing jenis simpanan yang ada memiliki kelebihan dan keuntungan tersendiri. Kegiatan penghimpunan dana ini sering disebut dengan istilah funding.
Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan rangsangan berupa balas jasa yag menarik dan menguntungkan. Balas jasa tersebut dapat berupa bunga bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bagi hasil, bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah. Kemudian rangsangan lainnya dapat berupa cendera mata, hadiah, pelayanan, atau balas jasa lainnya. Semakin beragam dan menguntungkan balas jasa yang diberikan, akan menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya. Oleh karena itu, pihak perbankan harus memberikan berbagai rangsangan dan kepercayaan sehingga masyarakat berminat untuk menanamkan dananya di bank.
2.      Menyalurkan Dana, juga merupakan kegiatan pokok perbankan.
Pengertian menyalurkan dana adalah melemparkan kembali dana yang diperolehlewat simpana giro, tabungan, dan deposito ke masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional atau pembiayaan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan penyaluran dana ini juga dikenal dalam perbankan dengan istilah Lending. Dalam pemberian kredit, di samping dikenakan bunga bank juga mengenakan jasa pinjaman kepada penerima kredit (debitur) dalam bentuk biaya administrasi serta biaya provosi dan komisi. Sedagkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah berdasarkan bagi hasil atau penyertaan modal.
Besar kecilnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besar kecilnya bunga simpanan. Semakin besar atau semakin mahal bunga simpanan, semakin besar pula bunga pinjaman dan demikian pula sebaliknya. Di samping bunga simpanan, pengaruh besar kecil bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh keuntungan yang diambil, biaya operasi yang dikeluarkan, cadangan risiko kredit macet, pajak, serta pengaruh lainnya.
Bagi perbankan yang memiliki prinsip konvensional, keuntungan utama diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman atau kredit yang disalurkan. Keuntungan selisih dari bunga ini di bank dikenal dengan istilah spread based. Jika suatu bank mengalami suatu kerugian dari selisih bunga, di mana suku bunga pinjaman lebih besar dari suku bunga kredit, istilah ini dikenal dengan nama negatif spread.
Kemudian bagi bank yang berprinsip syariah keuntungan bukan diperoleh dari bunga. Di bank ini jasa bank yang diberikan disesuaikan dengan prinsip syariah yang berdasarkan hukum Islam. Prinsip syariah yang ditetapkan oleh bank syariah adalah:
a.       Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b.      Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
c.       Prinsip jual beli bafrang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
d.      Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
e.       Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
Sistem bank berdasarkan prinsip syariah sebelumnya di Indonesia hanya dilakukan oleh bank syariah seperti Bank Muamalat Indonesia dan BPR syariah lainnya. Dewasa ini sesuai dengan UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, bank umum pun dapat menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI.
3.      Memberikan Jasa Bank Lainnya, hanyalah merupakan pendukung dari kedua kegiatan di atas.
Jasa-jasa ini diberikan terutama untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut.
a.       Jasa Setoran seperti setoran telepon, listrik, air, atau uang kuliah.
b.      Jasa Pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah.
c.       Jasa Pengiriman Uang (Transfer).
d.      Jasa Penagihan (Inkaso).
e.       Jasa Kliring (Clearing).
f.       Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas).
g.      Jasa Penyimpanan Dokumen (Safe Deposit Box).
h.      Jasa Cek Wisata (Travellers Cheque).
i.        Jasa Kartu Kredit (Bank Card).
j.        Jasa-jasa yang ada di pasar modal seperti penjamin emisi dan pedagang efek.
k.      Jasa Letter of Credit (L/C).
l.        Jasa Bank Garansi dan Referensi Bank.
m.    Serta jasa bank lainnya.
Banyaknya jenis jasa yang ditawarkan sangat tergantung dari kemampuan Bank masing-masing. Semakin mampu bank tersebut, semakin banyak ragam produk yang ditawarkan. Kemampuan bank dapat dilihat dari segi permodalan, manajemen serta fasilitas sarana dan prasarana yang dimilikinya.

B.   SEJARAH PERBANKAN
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa mulai dari zaman Babylonia yang kemudian dilanjutkan ke zaman Yunani kuno dan Romawi. Bank-bank yang sudah terkenal saat itu di benua Eropa adalah Bank Venesia (1171), kemudian Bank of Genoadan Bank of Barcelona (1320). Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia, perkembangan perbankan pun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan yang semula hanya berkembang dan maju di daratan Eropa akhirnya menyebar ke seluruh benua Asia, Amerika, dan Afrika.
Dalam perjalanannya, perkembangan perbankan di Indonesiatidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pemerintah Hindia Belandalah yang memperkenalkan dunia perbankan kepada masyarakat Indonesia. Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting seperti:
1.      De Javasce NV.
2.      De Post Poar Bank.
3.      Hulp en Spaar Bank.
4.      De Algemenevolks Crediet Bank.
5.      Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6.      Nationale Handles Bank (NHB).
7.      De Escompto Bank NV.
8.      Nederlansche Indische Handels Bank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1.      NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2.      Bank Nasional indonesia.
3.      Bank Abuan Saudagar.
4.      NV Bank Boemi.
5.      The Chartered Bank of India, Australia and China
6.      Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7.      The Yokohama Species Bank.
8.      The Matsui Bank.
9.      The Bank of China.
10.  Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1.      NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
2.      Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3.      Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4.      Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5.      Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6.      Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7.      Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8.      NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9.      Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10.  Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
11.  Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949
Berikut ini akan diuraikan sejarah singkat perkembangan bank-bank milik pemerintah di Indonesia, yaitu:
1.      Bank Negara Indonesia 1946 (BNI)
Bank ini menjalankan fungsi BNI unit III dengan UU Nomor 17 Tahun 1968  dan berubah menjadi Bank Negara Indonesia 1946.
2.      Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Poar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU Nomor 20 Tahun 1968.
3.      Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No. 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dengan UU No. 23 Tahun 1999. Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang dinasionalisir tahun 1951.
4.      Bank Dagang Negara (BDN)
BDN berasal dari De Escompto Bank NV yang dinasionalisir dengan PP No. 13 Tahun 1960, namun PP ini dicabut dan diganti dengan UU No. 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN satu-satunya bank pemerintah yang berada di luar Bank Negara Indonesia Unit.
5.      Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO)
BAPINDO didirikan dengan UU No. 21 Tahun 1960 yang merupakan kelanjutan dari Bank Industri Negara (BIN) tahun 1951.
6.      Bank Bumi Daya (BBD)
9.      BBD semula berasal dari Nederlansche Indische Handels Bank kemudian menjadi Nationale Handles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia unit IV dan berdasarkan UU No. 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
7.      Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank, kemudian dilebur setelah menjadi Bank Tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) unit II selanjutnya yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan UU No. 21 Tahun 1968.
8.      Bank Ekspor Impor (Bank Eksim)
Sama halnya dengan BRI, Bank Eksim berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank, kemudian dilebur setelah menjadi Bank Tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) unit II dan yang bergerak di bidang eksim dipisahkan menjadi: Bank Ekspor Impor Indonesia dengan UU No. 22 Tahun 1968.
9.      Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukum pendiriannya adalah UU No. 13 Tahun 1962.
10.  Bank Mandiri
Bank ini merupakan hasil merger antara BBD, BDN, BAPINDO, dan Bank Eksim. Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan  pada tahun 1999 akibat bank-bank tersebut terus menerus dilanda kerugian.

C.   JENIS-JENIS BANK
1.      Dilihat  dari Segi Fungsinya
Dalam UU Pokok Perbankan No.14 Tahun 1967 Jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
a.       Bank Umum
b.      Bank Pembangunan
c.       Bank Tabungan
d.      Bank Pasar
e.       Bank Desa
f.       Lumbung Desa
g.      Bank Pegawai
h.      Dan bank jenis lainnya
Kemudian menurut UU Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI No. 10 Tahun 1998, maka jenis perbankan terdiri dari dua jenis bank yaitu :
a.       Bank Umum
Pengertian Bank Umum sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (Commercial Bank)
b.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Artinya di sini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Kegiatan BPR hanya meliputi kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana saja, bahkan dalam menghimpun dana BPR dilarang untuk menerima simpanan giro. Begitu pula dalam hal jangkauan wilayah operasi, BPR hanya dibatasi dalam wilayah-wilayah tertentu saja. Selanjutnya pendirian BPR dengan modal awal yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan modal awal bank umum. Larangan lainnya bagi BPR adalah tidak diperkenankan ikut kliring serta traksaksi valuta asing.
Dengan keluarnya UU No. 7 Tahun 1992 tersebut mengakibatkan perubahan fungsi Bank Pembangunan dan Bank Tabungan menjadi bank umum. Kemudian Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Di samping kedua jenis bank di atas dalam praktiknya masih terdapat satu lagi jenis bank yang ada di Indonesia yaitu Bank Sentral. Jenis bank ini bersifat tidak komersial seperti halnya Bank Umum dan BPR. Bahkan di setiap negara jenis ini selalu ada dan di Indonesia fungsi bank sentral di pegang oleh Bank Indonesia (BI). Fungsi Bank Sentral ini diatur oleh UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Tujuan BI seperti tertuang dalam UU RI No. 23 Tahun 1999 bab III pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Mata uang rupiah perlu di jaga dan dipelihara mengingat dampak yang ditimbulkan apabila suatu mata uang tidak stabil sangat luas seperti salah satunya adalah terjadinya inflasi yang sangat memberatkan masyarakat luas. Oleh karena itu, tugas BI untuk mecapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sangatlah penting.
Adapun maksud dari kestabilan nilai rupiah yang diinginkan oleh BI adalah sebagai berikut.
a.       Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
b.      Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Dengan stabilnya mata uang rupiah, akan sangat banyak manfaatyang akan diperoleh terutama untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka BI memiliki tugas antara lain:
a.       Menetapkan Dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang:
1)      Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
2)      Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
·         Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang Rupiah maupun Valas;
·         Penetapan tingkat diskonto;
·         Penetapan cadangan wajib minimum;
·         Pengaturan kredit atau pembiayaan.
3)      Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama sembilan puluh hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
4)      Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan nilai tukar yang telah ditetapkan.
5)      Mengelola cadangan devisa
6)      Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
b.      Mengatur Dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang:
1)      Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
2)      Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran unutk menyampaikan laporan kegiatannya.
3)      Menetapkan penggunan alat pembayaran
4)      Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
5)      Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
6)      Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
7)      Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
c.       Mengatur Dan Mengawasi Bank
Dalam mengatur dan mengawasi bank Bank Indonesia berwenang:
1)      Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
2)      Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
3)      Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
4)      Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
5)      Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
6)      Mewajibkan bank unutk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
7)      Melakukan pemeriksaaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
8)      Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian BI terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindakan pidana di bagian perbankan.
9)      Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.
10)  Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional.
11)  Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang.
Dalam pelaksanaan tugas di atas pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI.
Kemudian hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah seperti di tuangkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 adalah sebagi berikut.
a.       Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
b.      Untuk dan atas nama pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
c.       Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan BI.
d.      Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
e.       Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib terlebih dulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan pemerintah juga wajib terlebih dulu dengan DPR.
f.       Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negarayang diterbitkan pemerintah.
g.      Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan Dunia Internasional, maka BI:
a.       Dapat melakukan kerja sama dengan:
1)      Bank Sentral negara lain
2)      Organisasi dan Lembaga Internasional
b.      Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional dan atau lembaga Multilateral adalah negara, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Republik Indonesia sebagai anggota.
2.      Dilihat Dari Segi Kepemilikannya
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akta pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya adalah sebagai berikut.
a.       Bank milik pemerintah
Dimana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.Contoh bank milik pemerintah antara lain:
·         Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
·         Bank Rakyat Indonesia (BRI)
·         Bank Tabungan Negara (BTN)
·         Bank Mandiri
Sedangkan Bank milik Pemerintah Daerah (BPD) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi yaitu:
·         BPD Sumatera Utara
·         BPD Sumatera Selatan
·         BPD DKI Jakarta
·         BPD Jawa Barat
·         BPD Jawa Tengah
·         BPD Jawa Timur
·         BPD Kalimantan Timur
·         BPD Sulawesi Selatan
·         BPD Bali
·         BPD Nusa Tenggara Barat
·         dan BPD lainnya
b.      Bank milik swasta nasional
Merupakan bank yang seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun diidrikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya diambil oleh swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain:
·         Bank Bumi Putra
·         Bank Bukopin
·         Bank Central Asia
·         Bank Danamon
·         Bank Internasional Indonesia
·         Bank Lippo
·         Bank Muamalat
·         dan Bank Swasta lainnya


c.       Bank milik asing
Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing suatu negara. Contoh bank milik asing antara lain:
·         ABN AMRO Bank
·         American Express Bank
·         Bank of America
·         Bangkok Bank
·         Bank of Tokyo
·         City Bank
·         Chase Manhattan Bank
·         Deutsche Bank
·         European Asian Bank
·         Hongkong Bank
·         Standard Chartered Bank
·         Bank Asing lainnya
d.      Bank milik campuran
Bank milik campuran merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Di mana kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain:
·         Bank Finconesia
·         Bank Merincorp
·         Bank PDFCI
·         Bank Sakura Swadarma
·         Ing Bank
·         Inter Pacific Bank
·         Paribas BBD Indonesia
·         Sanwa Indonesia Bank
·         Sumitomo Niaga Bank
·         Mitsubishi Buana Bank
·         dan Bank campuran lainnya
3.      Dilihat Dari Segi Status
Pembagian jenis bank dari segi status merupakan pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu. Jenis bank bila dilihat dari segi status biasanya khusus untuk bank umum.
Dalam praktiknya jenis bank dilihat dari status dibagi ke dalam dua macam, yaitu:
a.       Bank Devisa
Bank yang berstatus devisa atau bank devisa merupakan bank yang dapt melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit (L/C), dan transaksi luar negeri lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia setelah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
b.      Bank non Devisa
Bank dengan status non devisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi, bank non devisa merupakan kebalikan dari bank devisa, di mana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas suatu negara.
4.      Dilihat Dari Segi Cara Menentukan Harga
Ditinjau dari segi menetukan harga dapat pula diartikan sebagai cara penentuan keuntungan yang akan diperoleh. Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok, yaitu:
a.       Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Mayoritas Bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi kepada prinsip konvensional. Hal ini disebabkan tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia di mana asal mula bank di Indonesia di bawa kolonial Belanda (Barat). Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu:
1)      Menetapkan bunga sebagai harga jual, baik untuk produk simpananseperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga beli untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based.
2)      Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu seperti biaya administrasi, biaya provisi, sewa, iuran, dan biaya-biaya lainnya. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
b.      Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Penentuan harga bank yang berdasarkan prinsip syariah terhadap produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain baik dalam hal untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbakan lainnya. Penentuan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah dengan cara:
1)      Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
2)      Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
3)      Prinsip jual beli bafrang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
4)      Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
5)      Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
Sementara itu, penentuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah juga sesuai Syariah Islam. Kemudian sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank prinsip syariah dasar hukumnya adalah Al-Quran dan sunnah rasul. Bank berdasarkan prinsip syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu.





















PENUTUP

KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang menjadi lembaga perantara antara masyarakat yang kelebihan dana dan masyarakat yang kekurangan dana. Bagi masyarakat yang kelebihan dana dapat menyimpan uangnya dalam bentuk simpanan giro, tabungan, deposito, atau bentuk simpanan lainnya. Begitu pula masyarakat yang kekurangan dana dapat meminjam uang di bank dalam bentuk kredit. Kegiatan menampung dana dari masyarakat yang kelebihan dana kita sebut kegiatan menghimpun dana. Sedangkan kegiatan memeberikan dana kepada masyarakat yang kekurangan dan kita sebut kegiatan menyalurkan dana. Di samping itu, kegiatan lainnya adalah memberikan jasa-jasa bank lainnya yang merupakan kegiatan pendukung menghimpun dan menyalurkan dana.
Sejarah perkembangan perbankan di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh negara yang menjajahnya Belanda. Oleh Belanda, bank digunakan sebagi alat untuk memperlancar transaksi perdagangan, baik untuk negerinya sendiri maupun untuk negara lain.
Praktik perbankan di Indonesia saat ini yang diatur dalam UU Perbankan memiliki beberapa jenis bank. Di dalam UU No. 10 Tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu UU No. 14 Tahun 1967, terdapat beberapa perbedaaan jenis perbankan. Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi, kepemilikan, dan dari segi menentukan harga.
Dan pada akhirnya, bank adalah sebagai lembaga intermediasi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Juga sebagai salah satu penentu perekonomian suatu bangsa.

No comments:

Post a Comment